Sobat KIP Kuliah,seiring dengan diluncurkannya program Kampus Merdeka Kemendikbud,nama KIP Kuliah diubah juga menjadi KIP Kuliah Merdeka. Melalui KIP Kuliah di tahun 2020 pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masing-masing 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.
Pada tahun 2021, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi 200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi) dan SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS. KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan oleh Mas Menteri,Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2021 merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah di tahun 2020 kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021. KIP Kuliah Merdeka memiliki tujuan besar dan mulia untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di manapun berada.
Pada tahun 2022, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan(Puslapdik) Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun atau dalam hal ini perguruan tinggi tidak berhak untuk mengatur biaya hidupyang sudah ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu,950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) yang pada tahun ini diubah menjadi SNPMB serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial(Kemensos)
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Dalam hal ini,berapapn biaya UKT persemester pada satu perguruan tinggi,mahasiswa yang bersangkutan tidak dibebankan untuk membayar kekurangan jika memang kurang dari anggaran Puslapdikbud
- Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.Tahun sebelumnya semua daerah di indonesia mendapatkan biaya hidup yang sama yakni 700 ribu/bulan. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
- Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question(FAQ) di laman SIM KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah Merdeka
- Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
- Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada: puslapdik_dikbud
- Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi


Tulisan sangat membantu dan informatif
BalasHapus